Komisioner KPU Musi Rawas Monitoring Pelantikan KPPS se- Kabupaten Mura
Pos Anggota KPU Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Zairinudin menghadiri pelantikan KPPS di Kecamatan TPK, Kamis 7 November 2024.-Foto: Apri Yadi-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan monitoring pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se- Kabupaten Mura, Kamis 7 November 2024.
Pelantikan KPPS sendiri dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan serentak se- Kabupaten Mura di Kecamatan masing-masing.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS, ID, Kamis 7 November 2024, Ketua KPU Kabupaten Mura Ania Trisna melalui Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Zairinudin mengatakan pihaknya pun turun langsung ke Kecamatan untuk monitoring pelantikan KPPS.
Zairinudin mengatakan, ia sendiri melakukan monitoring di Kecamatan TPK, Kecamatan Muara Beliti dan Kecamatan Jayaloka.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Training PPK & PPS, Kapolres: Salah Bertindak Bisa jadi Penyebab Gangguan Kamtibmas
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Sudah Pasang APK Visi dan Misi Paslon
Sedangkan Koordinator Divisi SDM dan Parmas Yogi Juli Saputra monitoring di Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan Muara Kelingi dan Kecamatan Tuah Negeri.
Dijelaskan Zairin, KPPS merupakan badan adhoc terakhir yang dibentuk setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki tugas utama untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
“Ada 4.466 KPPS yang dilantik dan akan bertugas di 638 TPS yang ada. Dimana satu TPS ada 7 anggota KPPS,” ungkap Zairin.
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Sukses Gelar Debat Publik Pertama, Ini Pesan Ketua KPU
BACA JUGA:KPU Musi Rawas Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara
Lanjut Zairin, setelah dilantik ia berharap KPPS ini bisa bekerja dengan maksimal dan profesional. Kedepannya mereka akan di Bimtek terkait pemungutan dan perhitungan surat suara (Tung Surat).
“Selain itu kita ingatkan KPPS itu bertugas harus netral, profesional, sesuai peraturan berlaku. Jangan sampai mudah terpengaruh, dan tidak ada tekanan apapun baik dari penyelenggara atau pemerintah desa,” tegasnya.