Sidang Perdana Ungkap Kronologi Pembunuhan Adik Bupati Muratara

Terdakwa Kakak beradik Ariansyah dan Arwandi mengikuti sidang kasus pembunuhan adik Bupati Muratara di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Rabu 3 Januari 2024.-Foto : -Sumatera Ekspres

BACA JUGA:Mobil dan Rumah Terbakar, Korban Dilarikan ke RS Siti Aisyah Lubuklinggau

Bahwa dikarenakan pembahasan hanya khusus yang diundang saja, korban almarhum Muhamad Abadi menegur terdakwa ll Arwandi dengan berkata,  Tolong keluar karena kamu di sini tidak diundang, untuk pembahasan disini untuk internal tim .

Kemudian dijawab oleh terdakwa ll Arwandi,  Nah ngapo cak itu, apo salahnyo aku di sini? 

Lalu dijawab oleh korban Muhamad Abadi,  Tolong keluarlah ini internal kami saja. 

Mendengar ucapan korban, terdakwa ll Arwandi merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor. 

BACA JUGA:Tahun Baru Pilu Bagi Tiara Andini

Mendengar perkataan terdakwa ll Arwandi tersebut, korban dan saksi Deki Iskandar tersinggung.

Kemudian saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa ll Arwandi untuk keluar dari rumah saksi Panit, kemudian terdakwa ll Arwandi membalas memukul dan menendang saksi Deki Iskandar.

Kemudian setelah terdakwa ll Arwandi telah keluar dari rumah saksi panit, kemudian terdakwa ll Arwandi marah dan mengatakan dan mengecam korban almarhum muhamad abadi dan saksi Diki, dengan kalimat  Tunggulah kalian!  

Setelah itu terdakwa ll Arwandi pergi dari rumah saksi Panit, terdakwa ll Arwandi langsung menemui terdakwa l Ariansyah yang saat itu akan pulang dari kebun.

BACA JUGA:Kost Hening Bikin Tetangga Curiga, Ternyata Ada Mayat di Lubuklinggau

Kemudian terdakwa ll Arwandi menceritakan kepada terdakwa l Ariansyah jika dirinya telah dianiaya oleh korban almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki.

Mendengar cerita terdakwa ll Arwandi tersebut membuat terdakwa tersebut marah terhadap korban Almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki.

Lalu Terdakwa l Ardiansyah mengajak Terdakwa ll Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah Saksi Panit dengan membawa  senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan satu buah parang panjang yang ukurannya 70 Cm, yang telah disimpan didalam satu buah mobil milik terdakwa l Ardiansyah.

Bahwa sekitar pukul 20:00 Wib terdakwa l Ardiansyah dan terdakwa ll Arwandi sampai di rumah saksi panit, kemudian terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak teriak keras memanggil nama korban Almarhum Muhamad Abadi dan saksi Deki dengan, kata-kata  Oi Abadi Deki keluar Kau dari dalam kalau melawan nian!  Sambil menendang kursi plastik yang ada di depan rumah saksi panit hingga patah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan