Perkembangan Kota Lubuk Linggau Cenderung Terpusat Pada Kawasan Timur
Asisten 2 Setda Kota Lubuk Linggau, H Surya Darma, Sekretaris Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, Ikhwan foto bersama narasumber dan peserta Paparan Laporan Akhir dan Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan KLHS Wilayah Perencan-Foto: Muhammad Yasin-koranlinggaupos.id
KORANLINGGAUPOS.ID - Perkembangan Kota Lubuk Linggau saat ini cenderung terpusat pada kawasan timur kota.
Yang meliputi Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dan Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II yang berfungsi untuk melayani kegiatan regional, skala lokal dan skala lokal.
Hal itu kata Pj Wali Kota Lubuk Linggau, Koimudin diwakili Asisten 2 Setda Kota Lubuk Linggau, H Surya Darma saat membuka kegiatan Paparan Laporan Akhir dan Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Likungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Timur Kota Lubuk Linggau.
Acara diadakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuk Linggau tersebut diadakan di We Hotel Kota Lubuk Linggau, Kamis 7 Noveber 2024.
BACA JUGA:Ribuan Warga Kota Lubuk Linggau Antusias Hadiri GEBYAR QRIS 2024
BACA JUGA:Upah Minimum Kota Lubuk Linggau Tahun 2025 Tunggu Keputusan Provinsi
Surya Darma menjelaskan, bagian wilayah timur Kota Lubuk Linggau yang strategis ini mengakibatkan pertumbuhan kawasan yang sangat pesat sehingga berpotensi terjadinya perkembangan kawasan kota yang kurang terarah yang mengakibatkan terjadinya urban sprawl (fenomena perluasan kota secara tidak terencana, acak, dan menyebar di pinggiran kota).
”Oleh karena itu, diperlukan adanya perencanaan tata ruang yang lebih detail untuk mengarahkan pemerataan perkembangan kota secara rinci,” katanya.
Berangkat dari hal tersebut, sangat dibutuhkan suatu perencanaan yang detail pada kawasan timur Kota Lubuk Linggau dengan menyusun RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Timur yang muatan materi dan peraturan zonasinya mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.
Produk RDTR ini diintegrasikan dengan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berfungsi untuk menapis seluruh rencana kebijakan, rencana dan program pemanfaatan ruang agar sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan hidup.
”RDTR ini juga sekaligus menjadi dasar penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) bagi zona-zona tertentu pada RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Timur yang zona penanganannya diprioritaskan,” paparnya.
Penyusunan RDTR beserta KLHS ini menjamin terwujudnya rencana tata ruang yang mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi demi mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.