Perkembangan Kota Lubuk Linggau Cenderung Terpusat Pada Kawasan Timur

Asisten 2 Setda Kota Lubuk Linggau, H Surya Darma, Sekretaris Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, Ikhwan foto bersama narasumber dan peserta Paparan Laporan Akhir dan Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan KLHS Wilayah Perencan-Foto: Muhammad Yasin-koranlinggaupos.id

Penyusunan RDTR ini merupakan penjabaran rencana rinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Lubuk Linggau yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Lubuk Linggau 2012-2032, yang saat ini menjadi rencana umum tata ruang yang melingkupi seluruh wilayah Kota Lubuk Linggau.

RDTR ini mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional secara rinci pada bagian wilayah kota tertentu yang bersifat strategis, yang belum diatur secara detail dalam rencana tata ruang wilayah karena masih bersifat rencana umum.

BACA JUGA:Dinsos Kota Lubuk Linggau Salurkan Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana

BACA JUGA:Saluran Sekunder di Kelurahan Eka Marga Kota Lubuk Linggau Banyak Rusak

RDTR ini memiliki 3 fungsi utama, yaitu:

  1. Untuk mengatur pendistribusian pemanfaatan ruang pada kawasan perkotaan yang memiliki kepadatan tinggi dan memiliki fungsi strategis yang mencakup skala pelayanan regional, kota, lokal dan lingkungan.
  2. Sebagai instrumen perizinan yang mengatur secara detail ketentuan pemanfaatan bangunan dan non bangunan sampai pada tingkat persil, baik kegiatan berusaha maupun kegiatan non-berusaha.
  3. Memberikan kepastian hukum dan sarana informasi yang rinci bagi calon investor yang ingin berinvestasi di Kota Lubuk Linggau.

”Jangan sampai nanti yang invetasi di Kota Lubuk Linggau bertentangan dengan sosial,” jelasnya.

”Kita mengharapkan adanya usulan. Jangan sampai asal susun saja,” pintanya.

Sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengamanatkan bahwa perlu adanya kemudahan perizinan untuk meningkatkan investasi. 

BACA JUGA:Antisipasi Kemarau Panjang Ini yang Dilakukan Dinas Pertanian Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Tuntas Lakukan Perekaman KTP-El Untuk Pemilih Pemula

Maka perlu di lakukan penyusunan RDTR yang merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang detail pada kawasan kota.

RDTR saat ini menjadi syarat utama untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Setiap kepala daerah wajib mengintegrasikan RDTR ke dalam sistem OSS dalam bentuk digital.

RDTR menjadi dasar acuan utama penerbitan dokumen perizinan terkait kegiatan pemanfaatan ruang juga sebagai acuan rencana pengendalian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang.

Hasil yang ingin dicapai pada acara hari ini yaitu:

BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan