Perkembangan Kota Lubuk Linggau Cenderung Terpusat Pada Kawasan Timur
Asisten 2 Setda Kota Lubuk Linggau, H Surya Darma, Sekretaris Dinas PUPR Kota Lubuk Linggau, Ikhwan foto bersama narasumber dan peserta Paparan Laporan Akhir dan Konsultasi Publik Ke-2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan KLHS Wilayah Perencan-Foto: Muhammad Yasin-koranlinggaupos.id
BACA JUGA:Debat Publik Perdana Difasilitasi KPU Kota Lubuk Linggau, Berlangsung Tertib
- Pemaparan Laporan Akhir RDTR yang berisi Uraian Rencana, Zoning Map dan Zoning Text di RDTR Wilayah Perencanaan Timur.
- Konsultasi Publik Ke-2 Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Wilayah Perencanaan Timur, untuk menyepakati rekomendasi dan alternatif kebijakan, rencana, dan program untuk diintegrasikan dalam dokumen RDTR.
”Dimohon kepada seluruh peserta dalam acara ini untuk memberikan masukan dan tanggapan demi penyempurnaan RDTR Wilayah Perencanaan Timur ini,” pintanya.
”Kita harus berani. Kalau ada izin yang sudah dikeluarkan bertentangan dengan aturan kita harus berani mencabut izin yang melanggar aturan,” jelasnya.
Sekretaris DPU PR Kota Lubuk Linggau, Ikhwan mengatakan RDTR merupakan penjabaran dari RTRW Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan perkotaan maupun kawasan fungsional Kota.
BACA JUGA:Dari Januari-September Pencari Kerja di Kota Lubuk Linggau 293 Orang
”Dengan kata lain RDTR mempunyai fungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya, dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman dan produktif,” katanya.
Muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan, dan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhan.
Perkembangan Kota Lubuklinggau cenderung terpusat pada tengah kota mengikuti Koridor Jalan Yos Sudarso - Jalan Garuda yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kota.
Bagian timur Kota Lubuklinggau yang strategis mengakibatkan pertumbuhan kawasan yang pesat sehingga berpotensi terjadinya perkembangan kawasan yang kurang terarah yang berindikasi terjadinya urban sprawl.
BACA JUGA:Konsumen Bank BRI di Kota Lubuk Linggau Respon Positif Pelayanan, Ini Katanya
”Sehingga diperlukan adanya perencanaan tata ruang yang lebih detail untuk mengarahkan pemerataan perkembangan kota,” tambahnya.
Sesuai amanah Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu di lakukan penyusunan RDTR yang merupakan penjabaran dari Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan serta bukan bangunan pada kawasan kota.
RDTR saat ini menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui Online Single Submission (0SS) yang diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.