6 Daerah Sumsel Tercatat Warganya Tidak Terima Uang Pesangon PHK Dalam Setahun Terakhir
6 Daerah Sumsel Tercatat Warganya Tidak Terima Uang Pesangon PHK Dalam Setahun Terakhir-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Pentingnya Pemberian Pesangon Bagi Karyawan PHK di Sumatera Selatan
PHK menjadi salah satu hal yang tak terhindarkan dalam dunia kerja.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK sebagai hak yang tidak bisa diganggu gugat.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan ekonomi sementara bagi karyawan yang akan mencari pekerjaan baru.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Resmi Dipecat, Segini Pesangon yang Bakal dibawa Pulangnya
Namun, berdasarkan data yang dipublikasikan oleh BPS Sumsel dalam laporannya tahun 2024, ada beberapa daerah di Provinsi Sumsel yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.
Di antara 17 kota dan kabupaten di Sumsel, setidaknya 6 daerah Sumsel yang tercatat tidak memberikan pesangon PHK tersebut dalam setahun terakhir.
Daerah-daerah tersebut meliputi:
BACA JUGA:PHK di Indonesia Meningkat Tajam, Sumsel Alami Lonjakan 3 Kali Lipat
1. Kabupaten Ogan Komering Ilir
2. Kabupaten Musi Rawas
3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
4. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
5. Kabupaten Empat Lawang