6 Daerah Sumsel Tercatat Warganya Tidak Terima Uang Pesangon PHK Dalam Setahun Terakhir

6 Daerah Sumsel Tercatat Warganya Tidak Terima Uang Pesangon PHK Dalam Setahun Terakhir-Tangkap Layar -

6. Kota Pagar Alam

BACA JUGA:Kemnaker Catat 63 Ribu Tenaga Kerja Kena PHK, Ini 3 Wilayah Angka PHK Tertinggi

Keadaan ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi karyawan yang terpaksa harus berhadapan dengan PHK.

Pemberian pesangon memang diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ketentuan yang jelas mengenai nominal yang harus diberikan berdasarkan masa kerja karyawan.

Besaran uang pesangon adalah:

Kurang dari 1 tahun kerja: 1 bulan gaji

1 hingga 2 tahun kerja: 2 bulan gaji

BACA JUGA:59.764 Orang Terkena PHK di 2024, Ternyata Ini Dia Biang Keroknya

2 hingga 3 tahun kerja: 3 bulan gaji

Lebih dari 3 tahun kerja: 4 bulan gaji atau lebih

Namun, dengan adanya ketidakpatuhan di beberapa daerah tersebut, banyak karyawan yang dirugikan karena tidak menerima haknya.

Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa perusahaan di seluruh wilayah Sumsel mematuhi aturan ini, agar karyawan yang terkena PHK.

BACA JUGA:Kena PHK? Wajib Lakukan ini Agar Keuangan Anda Tetap Aman dan Selamat

Bisa memperoleh hak yang seharusnya mereka terima sebagai bekal untuk melanjutkan hidup hingga mendapatkan pekerjaan baru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan