IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Begini Modusnya

Rabu 06 Dec 2023 - 22:07 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

“Dak usah malu dak usah kikuk anggep bae Aku ni Ayah Kau,” kata tersangka.

Saat itu, korban disuruh berlutut untuk dimandikan dengan air biasa kemudian tersangka kembali melecehkan korban.

Setelah itu Teti mengatakan kepada korban “Mandilah pake air bunga itu tapi dak usah pake kain, telanjang.” Lalu korban langsung mengunci kamar mandi dan mandi menggunakan air kembang tersebut. 

Kejadian yang kedua saat itu tersangka bersama dengan istrinya datang ke rumah orang tua korban di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dengan maksud untuk membersihkan rumah dan tubuh dari korban.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Nasib Tiga Polisi Muratara yang Ditusuk Bandar Judi

Dukun Gusnardi saat itu memberikan kain kafan putih dan korban bertanya kepada Teti “Aku boleh dak pake BH dan celana dalam?” 

Dijawab Teti”Dak Boleh harus lepas galo telanjang cak ruqiyah biaso!” 

Kemudian korban langsung masuk ke dalam kamar dan disuruh untuk tidur diatas kasur dan mata saya ditutup oleh kain hitam yang sudah dibawa oleh tersangka. 

Setelah itu tersangka keluar dari kamar dan kembali keruang tamu untuk membaca ayat-ayat Al-Quran.

BACA JUGA:Melarikan Diri, Pengedar Narkoba Muratara Ditembak

sekitar 10 menit tersangka masuk kembali ke dalam kamar sambil membawa daun kecubung dan tersangka mengatakan “Longgar ke kain itu jangan kenceng-kenceng igo.” Lalu tersangka langsung mengoleskan daun tersebut dan mencabuli korban. 

Karena tidak terima dicabuli tersangka korban melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi : LP/B-359/XII/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 5 Desember 2023.

Setelah menerima laporan korban, Selasa 5 Desember 2023 Tim gabungan Tim Macan Linggau Unit Pidum dan unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, melakukan gelar perkara dengan menetapkan Gusnardi sebagai tersangka. 

Setelah itu tim langsung menuju ke rumah tersangka dan tersangka saat itu ditangkap tanpa perlawanan. Selain tersangka diamankan barang bukti satu buah kain batik panjang warna coklat dan satu buah kain kafan panjang warna putih.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Penggerebekan Lokasi Judi di Muratara, Tiga Polisi Ditusuk Bandar Judi

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Adi)

Kategori :