KORANLINGGAUPOS.ID - Dari 545 daerah melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 rinciannya provinsi 37, kabupaten 415 , dan kota 93.
Ternyata dari 545 daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 sebanyak 64 daerah diikuti mantan narapidana (Napi) di antaranya Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Pengamat Politik Sumatera Selatan (Sumsel), Dr Fadhillah Hermawansyah mengatakan bahwa mantan Napi yang ikuti Pilkada harus diumumkan secara terbuka diakui secara jujur dengan diumumkan oleh KPU sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) di media massa lokal setempat.
"Agar ketika penetapan pasangan calon tidak ada permasalahan lagi sudah cukup syarat untuk ditetapkan sebagai calon. Cuma masalahnya kita tidak tahu KPU mengumumkannya di media mana," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi Sebut untuk Pilkada di Sumsel ada Tiga Daerah Rawan
BACA JUGA:Wakapolda Sumsel: Wujudkan Pilkada Serentak yang Bersih dan Adil jadi Tantangan Tersendiri
Disebutkannya, kalau calon gubernur atau wakil gubenur di media lokal provinsi.
Jika calon bupati/walikota diumumkan di media masa lokal yang ada.
Kenapa perlu diumumkan agar diketahui oleh masyarakat rekam jejak calon baik itu calon Pilada ataupun calon legislatif.
Menurut Fadhil sapaan akrabnya bahwa diperbolehkannya mantan Napi ikut Pilkada atau pun ikut Pileg untuk memberikan kesempatan kedua.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Bakal Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya
BACA JUGA:Sepakat, Debat Paslon Pilkada Muratara di Palembang Sebanyak Dua Kali
Salam istilah hukum tidak boleh menjastis negatif kepada mantan Napi siapa tahu benar tulus untuk membangun.
Fadil menyebut bahwa berdasarkan data hasil Pilkada 2020 banyak mantan Napi yang gagal dalam arti kalah dalam Pilkada.
Untuk Pilkada serentak tahun 2024 akan diketahui hasilnya setelah Pilkada nanti mungkin sekuat bulan Desember 2024 sudah diketahui hasilnya apakah banyak yang gagal atau berhasil.