KORANLINGGAUPOS.ID- Jumlah warga Kota Lubuk Linggau bekerja di luar negeri pada tahun ini tercatat 11 orang. Data tersebut diketahui dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau.
Kepala Disnaker Kota Lubuk Linggau, Tamri melalui Muhammad Geraldi selaku Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Lubuk Linggau kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 9 Oktober 2024.
Dijelaskan dari total 11 orang yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu yang dikenal TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
Ada lima tujuan negara yakni Malaysia, Jepang, Vietnam, Hongkong dan Singapura. "Untuk tahun ini (2024) itulah tujuan negaranya," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Minta ASN Bekerja Dengan Baik
BACA JUGA:Singgung Kominfo Soal Kebocoran Data, Abdul Kharis: Berarti Anda Enggak Bekerja
Menurutnya, dari 11 PMI tersebut paling banyak perempuan sebanyak 9 orang, laki-laki hany a2 orang.
Mereka sebagian besar bekerja di sektor non formal. "Dari 11 orang hanya 2 orang yang bekerja di sektor formil. Sedangkan non formil 9 orang," sebutnya.\
PMI yang bekerja di sektor formal di Malaysia di pabrik triplek skala besar, selaku operatornya. "PMI sektor formilnya operator di pabrik triplek di Malaysia. Sedangkan sektor non formal bekerja di rumah tangga ada yang mengurus orang tua, mengurus anak-anak, asisten rumah tangga, ada koki rumahan," paparnya.
Dalam hal PMI Disnaker bertugas memberikan memberikan rekomendasi untuk pembuatan paspor visa kerja.
BACA JUGA:Begini Ketentuannya Menurut UU Cipta Kerja, Mengenai Karyawan Swasta yang Bekerja Melebihi Jam Kerja
BACA JUGA:Bapak Bekerja, Anaknya Mencuri di PT Xylo Indah Pratama Musi Rawas
Sebelum membuat paspor visa kerja calon PMI harus meminta rekomendasi dari Disnaker. Syarat untuk mendapatkan rekomendasi Disnaker harus ada surat izin dari keluarga dan harus diketahui oleh lurah.
Untuk izin keluarga ini harus sesuai kartu keluarga, jika masih lajang atau janda/duda suratnya ditandatangani oleh orang tua.
Sedangkan kalau sudah berkeluarga jika istri yang akan menjadi PMI amka surat izin ditandatangani suami. demikian sebaliknya jika suami yang akan jadi PMI maka istri yang menandatangani suratnya.