Akan Diaudit BPK OPD di Lingkungan Pemkot Lubuk Linggau Diminta Siapkan Data

Jumat 11 Oct 2024 - 23:12 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya kuasa pengguna anggaran untuk mempersiapkan dokumen terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Pasalnya dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan melakukan audit rutin per tri wulan. 

Hal itu disampikan Sekda kepada KORANLINGGAUPOS.ID setelah memimpin rapat koordinasi persiapan pemeriksaan pendahuluan atas belanja daerah Pemerintah Kota Lubuk Linggau tahun 2024 oleh BPK RI Perwakilan Sumsel di Cinema Hal Buikit Sulap lantai 5 Kantior Walikota Lubuk Linggau, Kamis 10 Oktober 2024. 

Sekda menjelasakan audit tersebut merupakan audit internal atas belanja daerah Pemerintah Kota Lubuk Linggau atau penggunaan anggaran tahun 2024.

BACA JUGA:Rumah Cinta Programkan Banyak Kegiatan, Pj Ketua TP PKK Muba Minta Kolaborasi dengan OPD Bisa Maksimal

BACA JUGA:Banyak Kepala OPD Tidak Hadir Dalam Rapat Raperda RPJPD 2025-2045 Ini Kata Ketua Pansus

Sebelum BPK RI perwakil Sumsel datang mereka terlebih dahulu memberi tahu dengan mengirimkan surat agar masing-masing menyiapkan data yang diperlukan. 

Untuk itulah diperlukan kesiapan jangan sampai nanti data yang diperlukan tidak lengkap sehinga terkesan tidak siap.

Audit tersebut rutin dilakukan untuk evaluasi belanja daerah.     

"Audit internal. Biasa akan ada udit belaja. Kami tentunya harus melakukan persipan. Wajarlah harus ada persiapan dalam kontek manajemen karena BPK juga sudah menyurati pa yang mereka butuhkan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Sekwan Pensiun Dini 8 Jabatan Kepala OPD Segera Dilelang, Pj Walikota Lubuklinggau Bilang Begini

BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuklinggau Minta OPD Tingkatkan Kinerja dan Rutin Lakukan Monev

Dikutif dari website BPK RI, BPK RI bertugas melakukan pemeriksaan pengeloalaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, termasuk Bank Indonesia, (BUMN) Badan Usaha Milik Negara, (BLU) Badan Layanan Umum, (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Hal itu berdasarkan amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1945. Serta dituangkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo Pasal 6 ayat (3) UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Kategori :