KORANLINGGAUPOS.ID - Passing grade atau nilai ambang batas sebagai penentu nilai dalam proses seleksi SKD CPNS merupakan nilai yang harus dicapai bagi peserta.
Sebagai Salah satu syarat nilai passing grade untuk lolos SKD, tapi nilai ambang batas ini bukanlah salah satu syarat utama untuk menentukan kelulusan.
Maka sebaikya peserta SKD CPNS 2024 wajib harus memiliki peringkat yang terbaik dari formasi jabatan yang telah dipilih pelamar.
Ini merupakan hal yang perlu diketahui, karena sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Peserta SKD CPNS 2024 Harus Tahu Potensi Para Pesaing, Ini Syarat Lolos SKD
BACA JUGA:Sulit Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Cek Selengkapnya BKN Jelaskan Begini
Di keputusan tersebut aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal, tentu peserta akan dinyatakan lolos SKD dan bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Syarat Lolos SKD CPNS 2024
Lolos SKD CPNS 2024 diwajibkan memenuhi nilai passing grade ini merupakan unutk melanjutkan ke tahap SKD yakni
1. Memenuhi Passing Grade SKD sesuai Formasi
2. Masuk peringkat maksimal rengking terbaik dalam formasi yang dilamar
Berikut Tata Cara dan Sistem Penilaian Dalam Tes SKD CPNS
BACA JUGA:Mau Mengunduh Hasil SKD Sekolah Kedinasan 2024? Ini 6 Cara Langkah-langkahnya Beserta Linknya
BACA JUGA:Ada Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2024, yang Wajib Kalian Catat! Agar Tes Lancar
Terdiri dari 100 soal pilihan ganda dengan 5 pilihan jawaban A, B, C, D, sampai E.
Terdiri dari 30 soal TWK dimana nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar
Terdiri dari 30 soal TIU dimana nilainya 0 jika salah serta 5 jika benar