Berboncengan lebih dari satu adalah pelanggaran lalu lintas.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
Kendaraan yang tidak layak jalan, baik karena kerusakan teknis maupun kelengkapan yang tidak sesuai, akan menjadi target operasi.
11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar
BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Asal Musi Rawas Diringkus Polisi di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mura Diringkus Polisi di Rumahnya
Pengendara yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan standar akan ditindak sesuai aturan.
12. Tidak membawa STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara. Tidak membawa STNK akan dikenakan tilang.
13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan
BACA JUGA:Kendaraan Disita Polisi Jangan Khawatir? Begini Syarat Mengambilnya
BACA JUGA:Petugas PLN Kesetrum di Musi Rawas, 60% Luka Bakar Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bisa menyebabkan gangguan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik
Penggunaan TNKB diplomatik yang tidak sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Operasi Zebra 2024 juga akan memaksimalkan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE).