Operasi Zebra 2024, Dimulai 14 Oktober, Ini 13 Daftar Pelanggaran yang Diincar

Minggu 13 Oct 2024 - 10:15 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berboncengan lebih dari satu adalah pelanggaran lalu lintas.

10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan

Kendaraan yang tidak layak jalan, baik karena kerusakan teknis maupun kelengkapan yang tidak sesuai, akan menjadi target operasi.

11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar

BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Asal Musi Rawas Diringkus Polisi di Lubuk Linggau

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mura Diringkus Polisi di Rumahnya

Pengendara yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan standar akan ditindak sesuai aturan.

12. Tidak membawa STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus selalu dibawa saat berkendara. Tidak membawa STNK akan dikenakan tilang.

13. Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan

BACA JUGA:Kendaraan Disita Polisi Jangan Khawatir? Begini Syarat Mengambilnya

BACA JUGA:Petugas PLN Kesetrum di Musi Rawas, 60% Luka Bakar Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya

Melanggar marka jalan atau menggunakan bahu jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bisa menyebabkan gangguan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.

14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik

Penggunaan TNKB diplomatik yang tidak sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Operasi Zebra 2024 juga akan memaksimalkan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE).

Kategori :