Seleksi PPPK 2024 Daerah Ada Larangan Pindah, Ini Penjelasan BKN Mengenai Honorer Daerah

Senin 14 Oct 2024 - 12:32 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksudkan dengan instans itu adalah kementerian/lembaga.

BACA JUGA:Info Seleksi PPPK 2024, 6 Kriteria Guru ini Tidak Bisa Mengikuti Benarkah?

BACA JUGA:Kabar Gembira Seleksi PPPK Musi Rawas, BKPSDM Sebut Ada Pelamar Prioritas

Dijelaskannya Jika honorer teknis di SD bisa melamar di SKPD lainnya semisal Setda atau dinas lain jika ada formasi dan memenuhi persyaratan tentu ini bisa.

Ia tegaskan perekrutan PPPK 2024, masing-masing pemda diminta prioritaskan honorer yang ada di daerahnya.

Maka seleksi PPPK 2024 dibuka, honorer dipersilakan untuk mempelajari formasi yang dibuka.

Apakah sesuai persyaratan, dan berapa gambaran gajinya.

BACA JUGA:Buruan Daftar PPPK 2024 Telah Dibuka, Yuk Cek Cara Daftar dan Jadwalnya

BACA JUGA:Gak Perlu Kuliah Ke Jawa, Ini 7 Daftar Universitas Terbaik Pulau Sumatera, No 5 Dekat Lubuk Linggau

"Intinya honorer bisa pindah SKPD saat mendaftar dan bukan pindah instans (daerah).

Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja," tegasnya.

Berikut 2 Tahapan Jadwal Terbaru 2024 Seleksi PPPK 2024

Jadwal Tahapan PPPK 2024 Prioritas, eks Honorer dan Honorer Non ASN Database BKN

BACA JUGA:Formasi PPPK 2024 Muba Terbanyak dari Lubuklinggau Musi Rawas, Berikut Jadwal dan Rincian Formasi Kementerian

BACA JUGA:Formasi PPPK 2024 Sebanyak 700 Ribuan untuk Instansi Daerah, Cek Kebenaran Jadwal Seleksi

- Pengumuman seleksi 30 September - 19 Oktober 2024

Kategori :