KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK 2024 untuk berbagai tenaga honorer yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pada seleksi PPPK 2024 ini pemerintah telah membagi menjadi 2 tahapan yakni tahapan pertama PPPK 2024 Prioritas, eks Honorer dan Honorer Non ASN Database BKN.
Dan tahapan kedua Tahapan PPPK 2024 Tenaga Non ASN Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah.
Lalu apakah benar honorer dilarang pindah instansi saat melakukan pendaftaran PPPK 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka di 10 Instansi, Rekrutmen Terbanyak Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Guru Gelombang Kedua Diberikan Kesempatan, Ini Syarat Pentingnya
Atau benarkah honorer yang masih tetap mendaftar dengan pindah instansi dianggap pelamar umum.
Dalam hal ini, Deputi Bidang Sinka BKN, Suharmen menjelaskan dimaksudkan pindah instansi ialah berpindah wilayah atau pindah dari kabupaten atau kota atau provinsi lainnya.
Contohnya, bagi honorer tenaga administrasi Dinkes Kota A, berpindah ke Dinkes Kabupaten B.
Meski sama honorer tersebut memilihyang sama yakni Dinkes, namun hanya berbeda Kabupaten atau kota dianggap telah melakukan pindah instansi.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Teknis di BKN Dibuka, Cek Jumlah Formasi dan Tugas Kerjanya
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Guru Gelombang Kedua Diberikan Kesempatan, Ini Syarat Pentingnya
"Jadi honorer daerah tersebut dianggap pindah instans juga ," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.
Dia mengungkapkan honorer daerah bekerja di SKPD.
Contohnya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya.