KORANLINGGAUPOS.ID - Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi paripurna.
Keberhasilan dalam meraih sertifikat paripurna ini sebagai pengakuan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi.
Begitu juga sertifikat ini sebagai wujud nyata bahwa lulus paripurna oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Senin 14 Oktober 2024.
Akreditasi klinik merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah dilakukan penilaian.
BACA JUGA:Perhatikan Kesehatan WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Peralatan Mandi
Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti telah memenuhi standar akreditasi.
Akreditasi ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada warga binaan terhadap mutu pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, penilaian akreditasi ini telah dilakukan pada tanggal 13-14 September 2024 oleh tim penilai dari Tim Surveior dari Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP).
Kemenkes menyatakan Klinik Lapas Muara Beliti dinilai mampu dan sanggup dalam mencapai berbagai aspek, termasuk manajemen, pelayanan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat Akreditasi Klinik.
BACA JUGA:Jaga Kebugaran, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bersama Jajaran Bermain Tenis Lapangan
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Rutin Lakukan Roling Kunci Kamar Hunian Warga Binaan, Ini Tujuannya
Dalam proses menuju keberhasilan akreditasi ini, banyak hal yang telah dipersiapkan Lapas Muara Beliti.
Seperti perlu melakukan memenuhi syarat-syarat lainnya, termasuk kualifikasi tenaga medis, peralatan medis, sistem manajemen pelayanan yang efektif, dan pemenuhan berkas-berkas persyaratan lainnya.
Kalapas Narkotika Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini.