KORANLINGGAUPOS.ID - Senin 14 Oktober 2024 sebanyak puluhan pekerja yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Muba.
Mereka menyampaikan beberapa aspirasi yang ditujukan kepada Pemkab Musi Banyuasin.
Penjabat (Pj) Bupati Muba H Sandi Fahlepi, diwakili Sekda Kabupaten Muba H Apriyadi menyambut massa yang datang tersebut.
Kemudian perwakilan massa diajak berdialog. Dalam dialog itu, masyarakat berharap Pj Bupati Muba melalui Sekda Muba dapat memberikan keputusan terbaik terkait beberapa tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi tersebut.
BACA JUGA:IMM Sumsel Nyatakan Siap jadi Mitra Pemkab Muba
BACA JUGA:Program GASING di Muba Bisa jadi Contoh Daerah Lain
Koordinator Aksi Amriadi mengungkapkan, beberapa tuntutan yang diharapkan segera ditindaklanjuti, yakni:
- Melakukan tindak tegas terhadap perusahaan masih tidak menaati Peraturan Daerah.
- KASBI keberatan dengan Undang Undang Omnibus Law karena merampas hak-hak karyawan sebelum merasakan kesejahteraan, contohnya pesangon yang diberikan hanya 50 persen.
- KASBI meminta Disnaker menindak perusahaan yg memangkas karyawan secara sepihak dan tanpa pesangon.
- KASBI Memprotes PKB sepihak dari perusahaan yang merugikan buruh, yang tidak memenuhi keinginan karyawan agar ada pemotongan iuran serikat pekerja padahal itu adalah keinginan pekerja.
- KASBI memprotes tidak adanya pelaporan PHK perusahaan ke Disnaker.
- KASBI memprotes adanya dugaan money game dalam penerimaan karyawan perusahaan di Muba.
- KASBI juga meminta Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) untuk merekomendasikan UMK sebesar 15% kenaikan pada tahun ini yang sudah mandek 3 tahun.
- KASBI mendesak Pemkab Muba menindak perusahaan yang melanggar aturan PHK sepihak dan pension.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi menyampaikan bahwa dirinya beserta pihak terkait lainnya sudah menindaklanjuti adanya tuntutan tersebut.
Apriyadi menyampaikan sikap dan kebijakan yang diambil pasti dengan seadil-adilnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba : Warga Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Investasi Diluar Nalar
BACA JUGA:Kiat Sehat Hingga Usia Senja ala Pj Ketua TP PKK Muba Triana Sandi Fahlepi
Menurutnya permasalahan ini harus betul-betul diamati sehingga tidak merugikan sebelah pihak, ia juga mengingatkan sesama karyawan agar selalu menegakan aturan dan Undang Undang.
Sekda menyarankan KASBI Kabupaten Muba untuk membuat laporan tertulis agar tuntutan aksi dapat cepat ditindaklanjutti, Sekda juga memastikan semua serikat kerja yang ikut aksi tidak disanksi karena aksi sudah sesuai dengan prosedur dan Undang Undang.
Selain itu, kata Sekda, terkait dengan iuran keanggotaan serikat pekerja dicover oleh perusahaan, setelah itu, membuat Red Notice kepada Pinago karena sudah beberapa kali melanggar Perda dan Undang-Undang.
Untuk tuntutan lainnya, kata Sekda, ia minta waktu karena ini adalah birokrasi.