Bawaslu Muratara Sudah Terima Lima Laporan

Selasa 15 Oct 2024 - 22:36 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

Dan di Pasal 188 disebut Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 atau paling banyak Rp. 6.000.000,00.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Ingatkan Lagi Soal Netralitas Kepala Desa, Masih Nekat Ini Sanksinya

BACA JUGA:Oknum Kades Muratara Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Netral

"Untuk itu disetiap kesempatan kami selalu ingatkan mereka untuk bisa menjaga netralitas selama Pilkada. Jangan sampai melanggar yang akgirnya dilaporkan ke Bawaslu. Karena jika sudah dilaporkan tentu akan kami tindaklanjuti," ungkapnya.

Kedepan Bawaslu berharap kepada masyarakat segera melaporkan ke mereka jika mendapati dugaan pelanggaran yang mungkin saja lepas dari pengawasan Bawaslu maupun Panwascam.

Ia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.

Apabila laporan disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan maka laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan laporan tidak akan terregister. 

BACA JUGA:Pusat Buah Abak Lubuk Linggau: Pilihan Terbaik dan Berkualitas

BACA JUGA:SDN 25 Lubuklinggau: Punya Ekstrakurikuler Unggulan Kembangkan Potensi Minat Siswa

"Untuk syarat formal yakni identitas pelapor, nama dan alamat pelapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan 7 hari terhitung sejak diketahui adanya dugaan pelanggaran. serta kesesuaian tanda tangan dalam formil laporan dengan kartu identitas. Sementara syarat materil waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian serta bukti," jelas Farlin. (*)

Kategori :