Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sosialisasi Permenkumham No.8 Tahun 2024 Kepada WBP

Rabu 16 Oct 2024 - 15:10 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

“Ketaatan pada aturan adalah kunci dalam menciptakan suasana kondusif dan produktif bagi seluruh Warga Binaan, sehingga program pembinaan dapat berjalan dengan baik dan efektif,” katanya.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Vs Bapas Muratara, Ajang Persahabatan dan Bersilaturahmi

BACA JUGA:Perhatikan Kesehatan WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berikan Peralatan Mandi

Dilain kesempatan, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama mengatakan semua warga binaan wajib mengetahui Permenkumham No.8 Tahun 2024.

Disampaikannya, segala apa yang dilakukan warga binaan memiliki konsekuensi dan sanksi sehingga dalam berprilaku semua WBP harus melihat aturan yang berlaku terutama sesuai dengan Permenkumham No 8 Tahun 2024.

"Oleh karena itu, WBP bisa mengikuti aturan tersebut karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hanya akan merugikan bagi WBP itu sendiri," ungkapnya.

Lapas juga dilnjutkannya, telah menyediakan berbagai fasilitas guna menunjang program pembinaan yang ada di dalam lapas.

BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Razia Kamar WBP

BACA JUGA:Antisipasi Penyakit IMS dan HIV, Ini yang Dilakukan di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Tentu setiap WBP akan diberikan hak-hak mereka apabila mereka aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan.

"Dan yang pasti selalu menjaga kondisi lapas dalam keadaan aman dan kondusif," tegasnya

Ia berharap kepada seluruh warga binaan untuk patuh, dan taat serta berkreasi mengembangkan diri dengan ikut serta dalam berbagai program pembinaan yang ada di Lapas.

Ia juga meminta agar warga binaan dapat selalu menjaga kekompakan dan saling kerja sama untuk menjaga Lapas tetap dalam keadaan aman dan kondusif.

Kategori :