Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sosialisasi Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Sosialisasi Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden-koranlinggaupos.id-Dok : Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas
MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berpartisipasi dalam pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti.
Pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti ini oleh Presiden kepada narapidana dan anak binaan.
Program ini merupakan kebijakan kemanusiaan yang digagas pemerintah dan Kemenkumham.
Tentu program ini melibatkan seluruh pihak di Lapas, LPKA, dan Rutan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Panen Kangkung Ini Cara Lapas Kelas III Sarolangun Rawas Wujudkan Program Ketahanan Pangan
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan amnesti kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
1. Pengguna Narkotika sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan kategori pengguna sebagaimana diatur dalam SEMA RI No. 04 Tahun 2010.
2. Kasus Terkait UU ITE yang tidak melibatkan ancaman terhadap publik atau politik.
3. Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus, termasuk mereka yang menderita sakit berkepanjangan, HIV/AIDS, gangguan jiwa, usia di atas 70 tahun, ibu hamil, atau ibu dengan anak usia ≤ 3 tahun, dengan pengecualian untuk kejahatan berat tertentu.
BACA JUGA:3 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Perayaan Natal Nasional
BACA JUGA:Penuhi Syarat PB Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Lakukan Tes Urine
4. Anak Binaan dengan Tindak Pidana Umum (dengan pengecualian tertentu).
5. Narapidana Makar tanpa penggunaan senjata api.