KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau melakukan teliti ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2024.
"PBB P2 yang tidak ada objek pajak dan yang dobel diajukan penghapusan," demikian kata Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Ditambahkannya, kemudian objek pajak setelah diberikan stimulus akibat kenaikan akan dilakukan tinjau ulang.
"Hasilnya nanti bisa disetujui atau tidak disetujui untuk dilakukan pengurangan. Untuk pengurangan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 21 tahun 2005 tentang PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)," tambahnya.
BACA JUGA:Bapenda Kota Lubuk Linggau Putihkan Denda PBB P2 Berlaku Hingga 31 November 2024
BACA JUGA:Warga Ngeluh Tarif PBB Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Solusi dari BAPENDA Lubuk Linggau
Terkait objek pajak tidak sesuai zona Hendra Gunawan menyebut akan dicek ulang.
"Kemudian ada juga pengajuan ketidakmampuan karena sudah tidak memiliki penghasilan tetap," ucapnya.
Hendra Gunawan menambahkan misalnya warga menempati rumah orang tuanya atau rumah warisan.
Orang tuanya kaya tapi anaknya tidak mampu maka dilakukan pengurangan.
BACA JUGA:Realisasi PAD Belum Maksimal Ini Pesan Pj Wako untuk Kepala Bapenda yang Baru
Tapi untuk melakukan pengurangan PBB harus melalui mekanisme
Bapenda Kota Lubuk Linggau fokuskan akibat kenaikan PBB P2 dan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB P2 yang dobel.
Hendra Gunawan.-Foto: Dokumen-Linggau Pos