Mulai 18 Oktober 2024, Tiga Kelompok Produk ini Wajib Sertifikasi Halal

Jumat 18 Oct 2024 - 22:40 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir Kamis 17 Oktober 2024.

Dengan demikian kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.  

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, hal itu disampaikan  Kepala BPJPH Kemenag RI Muhammad Aqil Irham.  

Menurutnya, pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut  mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Kemenag Minta Kantin Madrasah juga Urus Sertifikasi Halal

BACA JUGA:151 Produk Bersertifikasi Halal Penamaannya Bermasalah, BPJPH Langsung Rakor dengan Komite Fatwa MUI

Tahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, setelahnya  kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha baik besar maupun menengah.  

3 Produk yang dimaksud, yaitu pertama, produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman kemudian Ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan termasuk unggas.

  Aqil menegaskan, ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024 ini.

Bagaimana kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat?

BACA JUGA:Produk Bernama ‘Wine’ dan ‘Tuak’ Dapat Sertifikat Halal? Begini Penjelasan BPJPH Kemenag RI

BACA JUGA:Ingin Mengurus Sertifikasi Halal Tidak Mesti Ke Kemenag

Jika 3 jenis produk tadi beredar dan belum bersertifikat, maka akan ada sanksinya.  

Sanksi yang dimaksud berupa penarikan produk dari peredaran serta peringatan tertulis.

Bagaimana dengan Usaha Mikro dan Kecil yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut?

Kategori :