Optimalkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Musi Rawas Adakan Nonton Bareng di Pesantren

Selasa 22 Oct 2024 - 23:35 WIB
Reporter : MUSLIMIN
Editor : SULIS

BACA JUGA:Surat Suara Mulai Dicetak, Begini Penjelasan KPU Musi Rawas

Kedua film itu disutradarai oleh Garin Nugroho. 

Dalam kesempatan yang sama Afifurohim, M.Pd selaku ustad di pondok Pesantren Darul Barokah juga menyampaikan dengan diadakan acara Nobar film ’Kejarlah Janji’, ini bisa membuat pemilih pemula ini lebih bisa memilih calon Bupati yang memiliki misi dan visi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Bukan dengan menyogok dengan materi, tetapi memilih itu harus dengan semua program yang ditawarkan oleh calon tersebut yang memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Semoga dengan nonton bareng ini, dapat mengedukasi pemilih pemula tentang bagaimana cara memilih pemimpin yang baik dan benar.


Terlihat para santri dan santriwati pondok pesantren Darul Barokah Megang Sakti, Sangat antusias menonton film ‘Tepatilah Janji’ yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas, Selasa 22 Oktober 2024. -Foto : Muslim-Linggau Pos

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Tetapkan Rama Pro dan SuThan Jadi Calon Bupati dan Wakil Bupati

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 4.410 KPPS, Kerja Sehari Digaji Rp 1 Juta

Karena memilih pemimpin yang baik dan benar itu memilih pemimpin yang memiliki program untuk rakyatnya. 

Film yang mengandung pesan tentang komitmen kepemimpinan dan pentingnya memenuhi janji kepada masyarakat, bagaimana kepemimpinan diuji dari kemampuan mewujudkan janji, baik itu janji yang tertera pada konstitusi, maupun pada visi pribadi untuk kesejahteraan warga.

Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas, Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, Yogi Juli Saputra,SP,. Kasubag SDM dan Pharmas Andriansyah, S.H, . Kasubag Tehnik dan Hukum Erlina, S.Kom,. M.M, dan Staf KPU Kabupaten Musi Rawas, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Barokah, Pengurus dan juga segenap Santri dan santriwati Pondok Pesantren Darul Barokah.

Kategori :