Urus Sertifikasi Halal Ternyata Gratis, Begini Penjelasan Kemenag Musi Rawas

Rabu 23 Oct 2024 - 22:18 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Dalam mengurus sertifikasi halal ini, kata Suwasno, gratis.

BACA JUGA:Saus Cabai Produk KWT Sukakarya Sudah Bersertifikat Halal

BACA JUGA:Bacaan Doa Berangkat Kerja: Mencari Rezeki Halal dan Berharap Kebaikan dari Ilahi

Yang mau buat sertipikasi halal bisa datangi kantor KUA setempat, karena di sana ada pendamping sertifikasi halal. 

Lamanya kepengurusan sertipikasi halal paling lama satu bulan dan cirinya pelaku usaha yang dapat sertipikat halal dari Kemenag, baik untuk produk UMKM bisa ditempelkan di kemasan sedangkan rumah makan atau bakso bisa ditempelkan sertifikatnya di tempat umum.

“Dengan mengantongi sertifikasi halal, pelaku usaha bisa makin percaya diri dalam menjajakan produknya. Secara tidak langsung juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk kita, otomatis akan mendongkrak penjualan,” tuturnya.

Oleh sebab itu ia menghimbau kepada pelaku usaha yang belum membuat sertifikasi halal, untuk segera membuat  dengan mendatangi KUA terdekat karena ada pendamping dalam membuat sertifikasi halal.

Kategori :