Soal Uang Saku JCH Tahun 2025, Berikut Penjelasan Sekda Kota Lubuk Linggau

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabarnya uang saku untuk Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kota Lubuk Linggau yang akan berangkat pada musim haji 1446 hijriyah atau bertepatan dengan tahun 2025 masehi ditiadakan. 

Diduga kondisi tersebut dilakukan dampak dari refocusing anggaran tahun 2025 kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng saat dikonfirmasi mengenai kabar ini menjelaskan mengenai uang saku jamaah haji dari dulu tidak ada dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). 

“Uang saku haji dari dulu juga Pemerintah Daerah kualifikasi sesuai dengan SIPD tidak ada," jelasnya.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hingga 14 Maret 2025, di Muratara Ada 72 JCH Boleh Lakukan Pelunasan

BACA JUGA: JCH Kabupaten Muratara Mulai Lakukan Proses Bio Visa

Menurut Sekda kalau mengenai transportasi dari daerah asal ke embarkasi memang ada dan ditanggung Pemkot Lubuk Linggau. 

"Bukan uang saku namanya, yang ada biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi. Itu yang ada," tambahnya.

Sekda menyebut pemberian uang saku kepada JCH selama ini merupakan kebijakan Pemerintah Daerah. 

"Pemberian uang saku kebijakan Pemerintah Daerah, tergantung kemampuan daerah," sebutnya.

BACA JUGA:Ratusan JCH Musi Rawas Mulai Cek Kesehatan

BACA JUGA:68 JCH Bakal Haji Tahun ini, Catat Himbauan Kemenag Muratara

Mengenai uang saku JCH tahun 2025, Sekda menambahkan akan dilihat nanti. 

"Soal uang saku akan kita lihat nanti kalau kita berkemampuan tapi tidak bisa dipastikan. Namun yang jelas kita akan memfasilitasi sesuai dengan apa yang dibolehkan dulu secara aturan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan