Soal Uang Saku JCH Tahun 2025, Berikut Penjelasan Sekda Kota Lubuk Linggau

Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng-Foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos-

Refocusing anggaran harus dilakukan Pemerintah ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan