Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hingga 14 Maret 2025, di Muratara Ada 72 JCH Boleh Lakukan Pelunasan
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/4f644858cd425a9270ea88d685ba4be4.jpg)
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), H Muhammad Ali -Foto : Dok Pribadi-
MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H atau Tahun 2025 H resmi dibuka. Pelunasan biaya haji dimulai dari 14 Februari 2025 sampai dengan 14 Maret 2025 mendatang.
Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Dikutip dari website Kemenag RI, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain mengungkapkan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muratara, DR H Ikral S.Ag MM melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), H Muhammad Ali saat dibincangi KORANLINGGAUPOS, Jumat 14 Februari 2025.
BACA JUGA:Segini Besaran Biaya Haji BPIH dan Bipih Jemaah Haji Per Embarkasi, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hingga 14 Maret 2025, di Muratara Ada 72 JCH Boleh Lakukan Pelunasan
"Untuk sementara, Jemaah Calon Haji (JCH) yang masuk dalan kuota jemaah berhak Lunas di Kabupaten Muratara tahun ini berjumlah 72 JCH. Mereka sudah kita sampaikan melalui group Whatsapp, untuk segera melakukan pelunasan hingga 14 Maret 2025," ungkap Ali, kemarin.
Mereka yang masuk dalam jemaah berhak lunas ini lanjutnya, sudah mengikuti tes kesehatan dan hasilnya dinyatakan Istithaah.
"Karena Istithaah kesehatan merupakan syarat wajib sebelum mereka melakukan pelunasan Bipih," tegasnya.
Kuota ini tambah Ali, belum ditambah dengan kuota cadangan. Karena pihaknya belum bisa memastikan.
BACA JUGA:Setoran Awal Biaya Haji Diusulkan Jadi Rp 35 Juta, ini Alasannya
"Ya kita tunggu saja informasi lebih lanjutnya. Yang jelas sementara ini JCH kita yang berhak melakukan pelunasan sebanyak 72 JCH. Silahkan mereka melakukan pelunasan, dan bukti setor pelunasannya diserahkan ke kami," imbaunya.
"Untuk JCH yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, kita ingatkan untuk jaga kesehatan dari sekarang. Persiapakan fisik dengan baik karena naik haji itu luar biasa, harus mampu duit dan mampu sehat. Perjuangan haji itu kesehatan kaki, karena kebanyakan berjalan. Untuk itu kita berpesan daru jauh-jauh hari ini lah harus dijaga kesehatannya," pesan Ali.