Segini Besaran Biaya Haji BPIH dan Bipih Jemaah Haji Per Embarkasi, Berikut Rinciannya

Segini Besaran Biaya Hji BPIH dan Bipih Jemaah Haji Per Embarkasi, Berikut Rinciannya-KORANLINGGAUPOS.ID-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Haji sudah dikeluarkan pada 12 Februari 2025.

Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Hal itu disampaikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

Biaya haji sudah diputuskan baik itu BPIH dan Bipih per embarkasi.

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hingga 14 Maret 2025, di Muratara Ada 72 JCH Boleh Lakukan Pelunasan

BACA JUGA:Setoran Awal Biaya Haji Diusulkan Jadi Rp 35 Juta, ini Alasannya

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU),” ungkap Hilman Latief.

Adapun bipih Jemaah Haji per Embarkasi sebagai berikut :

Besaran Bipih Jemaah Haji

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

BACA JUGA:Kurang Puas! Presiden Prabowo Ingin Biaya Haji 2025 Lebih Murah Lagi, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Resmi Turun, Presiden Prabowo Sangat Kurang Puas, Apakah Bakal Turun Lagi?

Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00

Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan