BACA JUGA:Yuk Ambil Keberkahannya dari 7 Obat Herbal Ini yang Sering Dikonsumsi Rasulullah SAW
BACA JUGA:Hai Pelakor, Simak ini Ketegasan Rasulullah SAW
Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum mengenakan pakaian dengan warna-warna yang disebutkan dalam hadits.
Berikut beberapa pendapat yang umum diterima:
1. Boleh secara mutlak
Beberapa sahabat Rasulullah seperti Ali dan Thalhah membolehkan pemakaian pakaian berwarna kuning atau jingga secara mutlak.
Mereka tidak melihat adanya larangan mutlak yang mengikat umat Islam.
BACA JUGA:Catat dan Amalkan 3 Doa Rasulullah SAW yang Dibaca saat Sujud Terakhir
BACA JUGA:SDN 64 Lubuk Linggau Ajak Siswa Teladani Rasulullah SAW
2. Makruh atau Dilarang Tergantung Tujuan
Beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaan pakaian dengan warna-warna ini bisa menjadi makruh jika tujuannya adalah untuk berhias atau menarik perhatian.
Namun, jika dipakai untuk tujuan yang sah seperti pakaian kerja atau di rumah, diperbolehkan.
3. Tidak Ada Larangan untuk Muslimah
Untuk wanita Muslimah, tidak ada larangan khusus terkait warna pakaian.
Asalkan menutup aurat dan sesuai dengan syariat, mereka bebas memilih warna apapun.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji Rasulullah SAW Pada saat Bekerja dengan Siti Khadijah