Kata Syahril Hanafiah dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Sumateraekspres.id, HBA diangkat berdasarkan SK Mendagri pada 21 Agustus 2013.
BACA JUGA:Tim Polda Sumsel Selidiki Penyebab Kebakaran Gudang Logistik KPU Lubuk Linggau
BACA JUGA:KPU Mura Gelar Rakor Persiapan Debat, Tampung Saran dari Semua Pihak
Kemudian HBA diberhentikan sementara pada 22 Oktober 2015 . Selain itu Syahril Hanafiah diberhentikan secara permanen pada 29 Juni 2016 lalu
Setelah itu, Syahril Hanafiah diangkat sebagai pejabat sementara Bupati Empat Lawang kala itu.
Masih dalam sidang ini, Edison Jaya selaku Mantan Sekretaris Daerah Sekda Kabupaten Empat Lawang memberikan kesaksian terkait kewenangan Plt Bupati kala itu.
Edison Jaya menjelaskan bahwa mereka hanya dapat melaksanakan tugas bupati tanpa menggantikan sepenuhnya tugas Bupati.
BACA JUGA:KPU Pastikan Debat Kandidat Dilaksanakan di Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Gudang Logistik Terbakar, KPU dan Pj Wali Kota Lubuk Linggau Beri Penjelasan
Lalu saksi dari Kementerian Dalam Negeri R. Hendy Nur Kesuma menjelaskan bahwa masa jabatan bupati dihitung berdasarkan SK yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kemudian Pengacara KPU Empat Lawang Syaifuddin SH menegaskan bahwa dalam kasus ini masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan hingga keputusan hukum tetap, mengacu pada putusan MK HBA sudah menjabat lebih dari setengah periode.
Dan KPU Kabupaten Empat Lawang akan tetap melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada sekalipun proses ini masih berlangsung.