10 Laporan Sengketa Pilkada di Sumsel Masuk ke MK, Adakah dari Lubuk Linggau - Muratara?
Kurniawan, S.Pd selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel.-Foto: Dokumen-DISWAY
KORANLINGGAUPOS.ID – Sampai Senin 9 Desember 2024 Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima 10 laporan terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Bahkan semuanya telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tahap lanjutan dalam penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2024.
Kurniawan, S.Pd selaku Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel dalam pernyataannya yang dikutip dari sumateraekspres, menyatakan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup 8 daerah yang terlibat dalam Pilkada 2024 di Provinsi Sumsel.
Kata Kurniawan, pihaknya menerima 10 laporan yang terkait dengan hasil Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Lubuk Linggau Ikut Mengawal Hingga ke KPU Provinsi
BACA JUGA:Bawaslu Mura Terima 17 Laporan, 15 Laporan Sudah Diputuskan
Bawaslu sedang menyiapkan bahan keterangan untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi.
Biasanya MK nantinya akan meminta keterangan dari Bawaslu mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan pihaknya.
Dalam hal ini, jelas Kurniawan, Bawaslu berperan sebagai salah satu pihak yang memberikan keterangan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Maka, Bawaslu siap memberikan bahan-bahan keterangan terkait dengan hal yang dilaporkan ini.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Rekomendasikan PSU di 6 TPS Pilkada 2024, KPU Masih Kaji Pelaksanaan
Kata Kurniawan untuk sidang sengketa Pilkada belum bisa dipastikan jadwalnya, diperkirakan akan dimulai pada bulan Januari 2025 mendatang.
Sebab intuk Pilkada Sumsel, Bawaslu masih menunggu penetapan dari Mahkamah Konstitusi.