KORANLINGGAUPOS.ID - Skincare abal-abal, mengandung bahan berbahaya masih terus diperbincangkan saat ini. Masyarakat jadi takut untuk mencoba menggunakan skincare saat ini.\
Terkait pengawasan kosmetik, Kepala Loka POM di Kota Lubuklinggau, Ronny Syafri, M.Si., Apt menegaskan jika Loka POM di Kota Lubuklinggau selalu melakukan pengawasan rutin di sarana distribusi kosmetik.
"Kami juga melakukan sampling kosmetik di setiap bulannya. Sampel dikirim ke laboratorium regional sumatera dan hasilnya dilaporkan ke BPOM Pusat untuk di tindaklanjuti ke pelaku usaha. Ini sebagai bentuk pengawasan kami agar tidak beredarnya skincare yang berbahaya, abal-abal hingga overclaim. Untuk skincare belum ada temuan sejauh ini di wilayah pengawasan Loka POM di Kota Lubuklinggau," ungkapnya, kemarin.
Saat ini dikutip dari Disway.id Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan terbaru mengenai batas cemaran bahan kimia dalam kosmetik.
BACA JUGA:Toko Kosmetik Terlengkap di Indonesia Miss Glam Hadir di Lubuk Linggau, Sedia Skin Care Berkualitas
BACA JUGA:Viral Roti Aoka Dituding Mengandung Pengawet Kosmetik, Berikut Penjelasan Produsen
Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019 dengan menyesuaikan kesepakatan di ASEAN.
Sebelumnya diatur kadar cemaran 1,4-dioxane pada kosmetik dibatasi hingga 25 part per million (ppm) dan dalam aturan baru, batas tersebut diturunkan menjadi 10 ppm.
1,4-dioxane merupakan bahan kimia bersifat karsinogenik yang terdapat dalam kosmetik. Bahan ini merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari, namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya.
Karena itu, pengujian mutlak dilakukan di laboratorium terakreditasi atau laboratorium internal yang dimiliki industri kosmetik tersertifkasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) menggunakan metode analisis yang tervalidasi atau terverifikasi.
BACA JUGA:Rilis BPOM 2024 Baru, 4 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
BACA JUGA:Wanita Harus Wajib Waspadai 5 Produk Kosmetik yang Mengandung Zat Pemicu Kanker
"Pelaku usaha juga wajib mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik," tambahnya.
Maka mau tidak mau, industri kosmetik wajib mematuji kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia.
Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha terancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun.