BPOM Perketat Pengawasan, Khusus Influencer Diminta Hati-hati dalam Promosi Produk Kosmetik

BPOM Perketat Pengawasan, Khusus Influencer Diminta Hati-hati dalam Promosi Produk Kosmetik-KORANLINGGAUPOS.ID-FOTO : BPOM RI

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - BPOM semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, khususnya yang viral di media online.

Intensifikasi pengawasan kosmetik Ilegal ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan target pemberantasan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

"BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar, meningkat signifikan sebesar lebih dari 10 kali lipat dibandingkan pengawasan tahun 2024," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor BPOM Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.

Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 sarana (48%) tidak memenuhi ketentuan.

BACA JUGA:BPOM Upayakan Takjil yang Beredar saat Ramadhan 2025 Aman

BACA JUGA:Bahaya 10 Obat Penambah Stamina ini Merusak Jantung dan Ginjal Ini Hasil RIlis BPOM

Temuan ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik yang terindikasi memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.

Petugas BPOM menemukan 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar.

Temuan ini terdiri dari 79,9% kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, 2,6% kosmetik kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan kosmetik injeksi.

Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60%) yang viral di online.

BACA JUGA:54 Produk Kosmetik dan Skincare Mengandung Bahan Berbahaya Dilarang Edar BPOM

BACA JUGA:BPOM : Mie Basah di Kota Lubuk Linggau 100 % Mengandung Formalin

Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana daftar pada lampiran sangat berisiko membahayakan kesehatan.

“BPOM bukan saja menemukan kegiatan distribusi kosmetik tanpa izin edar, melainkan juga adanya dugaan tindak pidana berupa kegiatan produksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya, termasuk pembuatan skincare beretiket biru secara massal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan