KORANLINGGAUPOS.ID- Plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi kendaraan yang wajib dipasang sesuai peraturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tidak hanya sebagai identitas, kini plat nomor juga menjadi simbol status sosial bagi sebagian orang, terutama plat nomor cantik yang memiliki kombinasi unik.
Sejak 6 Januari 2017, Pemerintah mengizinkan penggunaan plat nomor cantik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.
Hal ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memiliki plat nomor dengan kombinasi khusus, yang menunjukkan keunikan dan eksklusivitas.
BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Pengen Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online? Berikut Cara Lengkapnya
Keistimewaan Plat Nomor Cantik
Plat nomor cantik tidak hanya sekadar untuk registrasi, tetapi juga dapat menjadi investasi yang berharga karena memiliki nilai jual tinggi.
Pemilik kendaraan dengan plat nomor cantik merasa lebih prestisius, karena kombinasi angka dan huruf yang dipilih menunjukkan personalitas atau keunikan tertentu.
Hal ini juga mencerminkan status sosial, terutama untuk kombinasi plat nomor dengan angka yang mudah diingat atau memiliki arti khusus.
BACA JUGA:Pengen Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024? Segini Biaya, Syarat dan Caranya
BACA JUGA:Rekomendasi dan Biaya Buat Plat Kendaraan dengan Nomor Cantik
Proses Pemesanan Plat Nomor Cantik
Jika tertarik membuat plat nomor cantik, Anda dapat melakukan pengajuan di kantor Samsat atau melalui registrasi online di ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).
1. Cara Pengajuan di Kantor Samsat