KORANLINGGAUPOS.ID- Hingga saat ini program pemberian Santunan Kematian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) terus digulirkan.
Terdata sejak awal Januari hingga 24 Oktober 2024 dari 2.166 berkas yang masuk, 1.913 orang ahli waris sudah menerima santunan kematian.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS, ID Sabtu 27 Oktober 2024 Kepala Dinsos Kabupaten Mura, Dien Candra melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos) Yusi Anedi mengatakan Santunan Kematian merupakan bentuk kepedulian Pemkab Mura kepada masyarakat Kabupaten Mura yang tertimpa musibah ada keluarga yang meninggal dunia.
”Dan ini merupakan salah satu dari 9 Program Pokok dari Visi Misi Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan Wakil Bupati, Hj Suwarti yang mulai direalisasikan akhir April 2021,” jelasnya.
BACA JUGA:YOK teRUS untuk Linggau Juara, Programkan Gratis Biaya Masuk Sekolah Hingga Santunan Kematian
Jumlah Santunan kematian yang sudah digulirkan ditahun 2021 yakni 1.987 orang, sedangkan di tahun 2022 meningkat 2.120 orang dan tahun 2024 meningkat lagi sebanyak 2.122 orang.
”Jadi selama empat tahun program ini terus disalurkan kepada ahli waris penerima musibah,” tegas Yusi Anedi.
Dijelaskannya, untuk mendapatkan santunan kematian warga harus memenuhi syarat administrasi sesuai aturan yang ada. Karena sifatnya bantuan dan untuk meringankan beban ahli musibah yang meninggal dunia.
Ia juga menjelaskan, untuk Santunan Kematian yang tertimpa musibah meninggal dunia nilainya Rp 3 juta/orang yang meninggal.
BACA JUGA:Santunan Kematian Menyentuh Kebutuhan Masyarakat
BACA JUGA:Sebanyak 7.812 Keluarga Merasakan Manfaat Bansos Santunan Kematian
Untuk syarat pengajuan bantuan ini surat Permohonan Santunan Kematian dari ahli waris, Fotokopi Akta Kematian, Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan ahli waris, Fotokopi KTP dan KK warga yang meninggal, Fotokopi KTP ahli waris, Surat Keterangan Kematian dari desa, Fotokopi buku tabungan ahli waris dengan disarankan tabungan Bank Sumsel Babel.
Sementara itu untuk Syarat Pembuatan Akta Kematian Di Capil yakni KTP/KK asli yang meninggal, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa dan mengisi formulir permohonan. Pemberian Santunan Kematian tidak diberikan kepada warga yang meninggal dunia dengan sebab sebagai berikut yakni melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dan lain-lain. Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan.
”Lalu melakukan kejahatan dan perbuatan pidana, Akibat menggunakan obat-obat terlarang berupa narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, Bencana alam dan Bayi berusia dibawah satu tahun,” tegasnya.