13.190 Pekerja Rentan di Muba Terlindungi dengan Program PAKE KELAMBU, Bisa Dapat Santunan Ratusan Juta

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Sosial Kabupaten Muba dengan BPJS Ketenagakerjaan Jumat 27 September 2024.-Foto : Dinsos Muba-

KORANLINGGAUPOS.ID - Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat 27 September 2024 meluncurkan program inovasi Perlindungan Ketenagakerjaan Keluarga Aman Terbantu (PAKE KELAMBU).

Diluncurkannya Program PAKE KELAMBU oleh Dinsos Kabupaten Muba ditandai dengan  penandatanganan perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan  guna  memberikan jaminan sosial kepada masyarakat miskin kategori pekerja rentan.

 Ardiansyah selaku Kepala Dinsos Kabupaten Muba, Ardiansyah menyatakan bahwa program PAKE KELAMBU diadakan bertujuan untuk melengkapi bantuan uang tunai BANTU UMAK yang selama ini diberikan Pemkab Muba.

Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan  diharapkan masyarakat miskin dapat merasa lebih aman dalam mencari nafkah, mereka tak perlu was-was.

BACA JUGA:Cantiknya Peserta Karnaval Budaya Meriahkan Hari Jadi Muba ke-68

BACA JUGA:UMKM Muba Raup Cuan dari Pembuatan Peyek dan Ikan Asin

Program PAKE KELAMBU mencakup 13.190 masyarakat miskin.

Mereka akan mendapatkan jaminan sosial selama Oktober-Desember 2024, mereka yang terdaftar dalam program ini dapat melapor ke Dinsos jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja, sehingga mereka mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Program  PAKE KELAMBU bagian dari  komitmen Pemkab Muba dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial warga di Muba,” tutur Penjabat Bupati Muba  H Sandi Fahlepi.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang Moch.

BACA JUGA:Dinkes Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan di RS dan Puskesmas di Muba

BACA JUGA:Pemkab Muba Dapat Reward dari Kemenkeu Miliaran Rupiah

Faisal  menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat miskin kategori pekerja rentan, khususnya yang dicover melalui program PAKE KELAMBU. 

Ia menjelaskan santunan yang bisa didapatkan masyarakat rentan melalui program PAKE KELAMBU, berupa santunan untuk kecelakaan kerja akan diberikan hingga peserta sembuh. Sementara santunan untuk meninggal dunia diberikan kepada ahli waris senilai Rp 42 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan