Dalam hal pelanggaran Pemilu banyak masyarakat yang melapor terlalu tergesa-gesa dan terlalu lambat.
BACA JUGA:Ada Temuan, Bawaslu Ingatkan ASN di Lubuk Linggau Jaga Netralitas
BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau Ingatkan Jaga Netralitas, 2 ASN Pemkot Dipanggil Bawaslu Ini Temuan
"Kalau terlalu tergesa-gesa terkadang ketika dimintai alat bukti lapor tidak dapat menunjukan. Kita minta tambahan bukti mereka tidak datang, sehingga tidak bisa registrasi juga," ucapnya.
Hanya ada bukti rekaman saja, saksi tidak ada.
Ketika ada laporan Bawaslu melakukan klasifikasi dengan mengundang pihak yang dilaporkan.
"Kemudian kita minta alat bukti tambahan tapi mereka tidak bisa menunjukan. Sehingga tidak bisa kita registrasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pastikan ASN di Lubuk Linggau Bisa Jaga Netralitas Karena Paham Regulasi
BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor, Ingatkan Netralitas ASN, Kades Hingga Perangkat Desa dan BPD
Terkait laporan netralitas ASN menurut Dedi masih bisa dilakukan proses berdasarkan temuan Bawaslu.
"Bisa nanti Panwascam yang membuat temuan. Laporan yang tidak bisa diregistrasi bisa menjadi temuan Panwascam karena unsur pelanggarannya ada terkait netralitas ASN," jelasnya.
Dedi menyebut akan lebih bagus lagi kalau ada lagi orang lain yang melaporkan terhadap kasus yang sama.
Dalam kasus yang sama boleh dilaporkan oleh dua orang yang berbeda.
BACA JUGA:Waspadai Netralitas ASN Musi Rawas, Lubuk Linggau Rawan Pemilih Eksodus
BACA JUGA:Majunya Petahana dan Pj Kepala Daerah di Pilkada Rawan Pelanggaran Netralitas ASN
"Misalnya ada yang baru tahu adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN. Tapi tidak boleh mengaku saja karena setelah diregistrasi akan kita sumpah. Kalau mau makan sumpah silakan saja," ungkapnya.