Yang tidak bayar tetap ditagih. Adapun adapun beberapa upaya salah satunya menghapuskan denda atau pemutihan denda PBB P2, sosialisasi dan memberi motivasi dengan lurah.
Upaya yang kedua kerjasama dengan Datum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
Hasilnya dari Rp 3,2 milyar yang diajukan kemungkinan sampai Desember 2024 piutang itu akan terbayar Rp 2,6 miliar.
"Hal itu dari data yang telah kita himpun pemanggilan yang dilakukan Datun kepada wajib pajak pelaku usaha," ungkapnya.
BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun
BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade
Sedangkan wajib pajak masyarakat yang tidak dibayar diberikan pembinaan.
"Untuk masyarakat kita sosialisasikan. Masyarakat yang tidak mau bayar tolong di data akan kami datang ke tempat, kalau bisa pihak kecamatan mengumpulkan di satu kecamatan kami yang datang untuk diberikan pengarahan oleh Kasi Datun," jelasnya.
Kalau perusahan yang tidak mau bayar PBB P2 usahanya bisa dibubarkan.
kalau pribadi akan kita lakukan pembinaan terhadap wajib pajak yang tidak bayar pajak.
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Yamaha MT-25? Cek Disini Lengkap Tipe dan Tahun
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Honda Mobilio? Yuk Cek Dulu
Diakuinya salah satu kendala yang banyak yang mengajukan pengurangan PBB P2 akibat dari kenaikan ZNT.
Dalam perbulan Bapenda keluarkan 40 hingga 60 SPPT yang melakukan pengurangan.
"Mudah-mudahan sampai dengan bulan depan seluruhnya membayar karena mereka juga tidak mau dikenakan denda. Kalau tidak dibayar tahun 2025 mereka dikenakan denda.
Ia menghimbau masyarakat untuk membayar PBB P2 karena sudah hampir habis masa waktunya.