KORANLINGGAUPOS.ID - Dari hasil debat publik pertama calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, difasilitasi KPU Kota Lubuk Linggau, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 H Rodi Wijaya-H Imam Senan (ROIS) paling menguasai materi debat.
Acara debat publik dilaksanakan di Gedung Pertemuan Bagas Raya Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Rabu 30 Oktober 2024.
Salah satu contoh materi debat yang disampaikan panelis tentang izin mendirikan rumah ibadah.
Kesempatan pertama diberikan kepada calon Wali Kota nomor Urut 2, H Rachmad Hidayat.
BACA JUGA:Jika Terpilih ROIS Akan Membangun Klinik Anak Penderita Berkebutuhan Khusus
BACA JUGA:Dicintai Masyarakat, Kampanye ROIS Selalu Membludak
Paslon nomor urut 1 mengatakan bahwa selama ini pendirian rumah ibadah selain agama muslim sulit.
Ia menyebutkan salah satunya pendirian rumah ibadah di Kelurahan Megang.
"Pendirian rumah ibadah selain agama muslim sulit salah satunya di Kelurahan Megang yang tidak mendapatkan izin," jawabnya.
Semantara itu calon Wali Kota nomor urut 1, H Rodi Wijaya dengan jelas memaparkan mengenai izin mendirikan rumah ibadah diatur pada SKB (surat keputusan bersama) dalam hal ini Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.
BACA JUGA:Warga Moneng Sepati Bergembira Dengar Program ROIS Akan Bangun Jembatan Permanen
BACA JUGA:Warga Kelurahan Taba Pingin Siap Menangkan ROIS
Peraturan bersama tersebut dikenal dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.
Untuk memberikan izin mendirikan rumah ibadah kepala daerah atau wakil kepala daerah berpedoman kepada SKB dua menteri tersebut dengan melibatkan FKUB.
Jika ROIS terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025-2030 peran FKUB tetap diberdayakan bukan saja soal pendirian rumah ibadah tapi juga mencakup kerukunan umat beragama.