KORANLINGGAUPOS.ID- Pembunuh anak kandung di Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) terima hukuman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH tuntut terdakwa Komsiatun alias Mbak Kokom (42) dengan 12 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.
Janda warga RT 01, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura) itu dituntut JPU karena terbukti membunuh bayinya yang baru lahir dengan cara dibekap dengan bantal.
Sidang dikuasai Hakim Guntur Kurniawan, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Denndy Firdiansyah, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma.
BACA JUGA:Ternyata Pria Asal Megang Sakti itu Minta Kokom Gugurkan Kandungan, Kasus di Sumberharta Musi Rawas
BACA JUGA:Mbak Kokom yang Habisi Nyawa Anak Kandung di Musi RAwas Segera Disidang, Begini Penampakannya
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 31 Oktober 2024 JPU Zubaidi, SH dalam tuntutannya mengatakan Terdakwa Komsiatun alias Mbak Kokom terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat ayat (4) Jo Pasal 76 (c) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia, korban merupakan anak kandungnya sendiri, Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.
Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatanya.
BACA JUGA:Pacar Mbak Kokom Diperiksa Tim Polres Musi Rawas, Mengaku Sudah 3 Kali Bayar
BACA JUGA:Temuan Jasad Bayi di Musi Rawas, Polisi Selidiki Keterlibatan Pacar Mbak Kokom
Seperti sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa Komsiatun pada Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB melakukan pembunuhan itu di rumahnya RT 01 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas
Kejadian itu terungkap saat Senin 24 Juni 2024 sekira 11.00 WIB di dalam lemari kamar rumah Komsiatun telah ditemukan bayi bukti tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa.
Bagaimana ini bisa terjadi?