Pelajar Asal Lubuk Linggau Ini Nekat Curi Motor di Megang Sakti Musi Rawas

Jumat 01 Nov 2024 - 22:15 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID- Pelajar asal Kota Lubuk Linggau ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) karena terlibat kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Saat melakukan aksinya ini ia pun tidak sendirian.

Diketahui tersangka RF (16) pelajar asal warga Kota Lubuklinggau ini melakukan aksinya bersama Endi Widiyanto (25), warga Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Keduanya ditangkap usai mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah nopol A-4412-DJ, milik, RN (23) di Toko Cantik di Kelurahan Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa 15 Oktober 2024. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, Kasi Humas, AKP Herdiansyah menjelaskan, tersangka ditangkap berawal dari viralnya video di media sosial aksi dua orang tidak dikenal yang melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Nmax warna Merah di Kecamatan Megang Sakti dan Honda Scoopy warna Merah Hitam di Kecamatan Purwodadi yang terekam CCTV.

Untuk pencurian didepan toko cantik, saat kejadian korban hendak masuk ke Toko Cantik, sedangkan sepeda motor Nmax Nopol A 4412 DJ di parkir di dekat pintu masuk Toko Cantik dengan kunci sepeda motor masih terpasang di kontak sepeda motor. Saat akan keluar toko, korban melihat sepeda motor miliknya hilang.

BACA JUGA:Spesialis Curi Motor di Muratara Ditembak Polisi saat Mencoba Kabur Usai Rampok Pelajar

BACA JUGA:Curi Motor, Hasilnya Habis untuk Judi Online

Berdasarkan baket yang didapat, saksi melihat ada dua orang laki-laki yang membawa sepeda motor Merk Yamaha Vixsen warna putih hitam berhenti di depan toko pakaian Rumah Cantik, dan salah satu laki-laki perawakan sedang celana pendek jenis Jeans garis-garis putih, memakai jaket warna hitam, Topi warna hitam, muka bulat kulit sawo matang terlihat berjalan masuk tokoh cantik.

Korban pun sempat melihat tersangka masuk kedalam Toko rumah cantik bertanya dengan pegawai Toko salah satu gelang dan hanya bertanya, namun setelah korban berada di kasir hendak membayar belanjaannya, tersangka keluar toko dan terjadilah pencurian tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna merah nopol A-4412-DJ senilai lebih kurang Rp. 18.000.000. Korban juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megang Sakti, untuk di tindak lanjuti," tuturnya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang didapat, diketahui tersangka Endik dan RF. Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WIB diketahui keberadaan RF, kemudian Satreskrim Polres Mura melakukan penangkapan terhadap RF, dan saat diamankan RF mengakui melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan Endik.

BACA JUGA:Kisah Residivis Curi Motor Mahasiswa STAI Bumi Silampari

BACA JUGA:Penjaga Malam dan Teman-temannya Curi Motor Marbot Masjid di Lubuk Linggau

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap, Endik  dirumahnya di daerah Jalan Pelita, Kelurahan Talang Rejo, Kota Lubuklinggau, dan setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka Endik juga mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengakui jika sepeda motor yang mereka ambil milik korban dijual di Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ungkap Kasi Humas.

Kembali dilakukan pengembangan ke Desa Kampung Jeruk Kepala Curup, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu dengan di back up oleh Polsek Padang Ulak Tanding terhadap diduga penadah sepeda motor milik korban di desa Kampung Jeruk Kepala Curup Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Kategori :