Curi Motor, Hasilnya Habis untuk Judi Online
Herman Juniandi dan Ade Redho saat diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau karena mencuri sepeda motor, dan uang dihabiskan untuk bermain judi slot.-Foto : Dok. Polres Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pria nekat mencuri sepeda motor milik Neksen (48), warga Jalan Patimura RT7 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I untuk dijual, dan hasilnya untuk bermain judi slot.
Kedua pria tersebut Herman Juniandi (36) warga Jalan Patimura RT7 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Ade Redho Pangestu (24) warga Jalan Nagka Lintas Gang Damai Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Keduanya berhasil ditangkap Tim MACAN Linggau melalui Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor), Kamis 26 September 2024.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan aksi pencurian sepeda motor ini berawal saat korban sedang tidur di dalam rumah, tiba-tiba dibangunkan oleh tetangganya, Selamet untuk memberitahukan jika ia melihat ada dua orang laki-laki sedang membawa sepeda motor milik korban.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Diamuk Massa
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Antar Provinsi Dibekuk Polisi Lubuk Linggau
"Korban pun terkejut dan langsung memastikan informasi yang ia dapat. Ia langsung melihat keteras depan rumah, dan ternyata benar sepeda motor miliknya jenis Honda Beat dengan Nopol BD 2589 KJ warna merah sudah tidak lagi di teras," jelasnya.
Mengetahui motornya hilang, korban pergi kerumah tetangganya Basuki, untuk melihat rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV terlihat ada dua orang tidak dikenal dengan sengaja membawa pergi sepeda motor miliknya.
Korban juga langsung membuat laporan ke Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas
BACA JUGA:5 Tahun Buron, Pelaku Curanmor di Muara Tiku Muratara Dibekuk
Dan akibat peristiwa tersebut korban kehilangan sepeda motor berikut kunci kontak dengan total kerugian senilai Rp.6.000.000.
Setelah laporan diterima, petugas piket Reskrim dan Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP rumah korban, mencari rekaman CCTV diseputaran rumah korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi.