Curi Motor, Hasilnya Habis untuk Judi Online

Herman Juniandi dan Ade Redho saat diamankan Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau karena mencuri sepeda motor, dan uang dihabiskan untuk bermain judi slot.-Foto : Dok. Polres Lubuk Linggau-

Dari hasil penyelidikan dan melihat rekaman CCTV, dikenali salah seorang tersangka atas nama Herman Juniandi.

Kamis 26 September 2024 pukul 14.00 wib  kita gelar perkara ketingkat penyidikan dan penetapan tersangka di pimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Kanit Pidum IPDA Suwarno, Kanit PPA AIPDA Dibya, Katim Sidik AIPTU Agung Styawan, Tim Riksa dan Tim Macan Linggau.

BACA JUGA:Ini Wajah Terduga Pelaku Curanmor asal Rejang Lebong yang Diringkus Anggota Polres Muratara

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya

"TIM macan Linggau melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka atas nama Herman Juniandi yang diketahui sedang bersembunyi didalam rumahnya. Dari tersangka Herman Juniandi didapatkan informasi keberadaan tersangka lainnya atas nama Ade Redho Pangestu.Tim Macan Linggau langsung menuju ketempat persembunyian Ade dan berhasil mengamankan tersangka Ade di salah satu rumah warga di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Lalu kedua tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat BD 2589 KJ warna merah milik korban.

Peran Tersangka Andi sebagai orang yang pertama kali mempunyai niat untuk mencuri dan juga berperan menunggu disimpang jalan sambil mengawasi disekitar lokasi.

Sementara peran tersangka Ade orang yang mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir diteras depan rumah korban dengan cara mendorong motor korban ke arah jalan, lalu menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak yang masih tergantung atau tertinggal dikontak motor korban.

BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk

"Motor korban sudah dijual tersangka Ade kepada orang lain (OTD) di Curup seharga Rp.1.800.000. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua oleh kedua tersangka dan dihabiskan untuk bermain judi slot," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan