3 Direktur KPK Ditunjuk Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Detailnya

Sabtu 02 Nov 2024 - 09:06 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam sebuah langkah strategis, tiga direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberi amanah baru sebagai Penjabat (Pj) kepala daerah di beberapa wilayah di Indonesia.

Langkah ini menunjukkan kepercayaan pemerintah terhadap para pejabat KPK yang memiliki pengalaman dan integritas tinggi untuk mengisi posisi sementara di pemerintahan daerah.

Penunjukan ini termasuk Budi Waluya, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK, yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Ciamis.

BACA JUGA:KPK Panggil Calon Walikota Palembang 2024 Ada Apakah?

BACA JUGA:KPK RI Observasi Musi Rawas jadi Calon Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan Hj Ratna Machmud

Penugasan Budi diumumkan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa penunjukan ini adalah bagian dari amanah Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sementara waktu.

Selain Budi, dua direktur lain di KPK juga mendapat kepercayaan yang sama. Edi Suryanto, Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, dilantik sebagai Pj Wali Kota Pontianak.

Sementara itu, Herda Helmijaya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, ditugaskan sebagai Pj Bupati Nagakeo.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan pemerintah terhadap ketiga pejabat ini.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumatera Selatan Bakal Rotasi Pejabat Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

BACA JUGA:5 Daftar HP Infinix Turun Harga Habis-Habis Bulan Juni 2024, Bawa Kualitas Pejabat dengan Harga Merakyat

Menurut Zuraida, penugasan ini tidak akan mengganggu tugas utama mereka di KPK.

Tugas harian ketiganya selama masa penugasan akan diambil alih oleh pelaksana harian (Plh), sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sesuai keputusan, mereka tetap berada dalam posisi resmi di KPK, sementara tugas harian akan dipegang oleh pelaksana harian,” jelas Zuraida.

Dia juga menambahkan bahwa begitu masa tugas mereka selesai, ketiga direktur ini akan kembali menjalankan fungsi masing-masing di KPK.

Kategori :