KORANLINGGAUPOS.ID- Pemerintah RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali meluncurkan program bantuan yang sangat bermanfaat bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Program yang dikenal dengan nama Program Indonesia Pintar (PIP) ini bertujuan untuk memberikan dukungan dana pendidikan, sehingga para siswa dapat terus melanjutkan pendidikan mereka tanpa terbebani masalah biaya.
Bantuan Dana Pendidikan
BACA JUGA:MI dan SMP Al Amin Lubuk Linggau Butuh Bantuan Pemerintah
BACA JUGA:75 Persen Bantuan Keuangan Parpol Diserap Parpol Hasil Pileg 2019
PIP memberikan bantuan dana pendidikan yang langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar atau SimPel milik siswa.
Melalui kerjasama dengan beberapa bank seperti BRI, BNI, dan BSI, pencairan dana ini dilakukan berdasarkan jenjang pendidikan serta lokasi tempat tinggal siswa, sehingga penyaluran dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Jadwal Pencairan dan Proses
Berdasarkan jadwal resmi Kemdikbud, pencairan tahap 3 berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.
BACA JUGA:Dinas Sosial Muba Launching Bantuan BAKUL NASI, ini Manfaatnya Bagi Masyarakat
BACA JUGA:200 Warga Lubuk Linggau Dapat Bantuan Bedah Rumah
Meskipun proses pencairan sudah dimulai, waktu penerimaan dana dapat bervariasi antara siswa dan daerah yang berbeda.
Hal ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti verifikasi data, administrasi, dan proses transfer dana yang mungkin memerlukan waktu yang tidak sama.
Bagi siswa yang belum menerima dana pada bulan Oktober, masih ada kesempatan untuk mendapatkan pencairan di bulan November atau Desember.
Kemdikbud menekankan bahwa rentang waktu pencairan sesuai jadwal tetap berlaku hingga akhir Desember.