75 Persen Bantuan Keuangan Parpol Diserap Parpol Hasil Pileg 2019
fFoto ilustrasi bantuan keuangan Parpol.--
KORANLINGGAUPOSD.ID-Anggaran keuangan bantuan kepada partai politik (Parpol) tahun anggaran 2024 telah diserap 75 persen oleh Parpol dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Sisanya 25 persen untuk Parpol hasil Pileg 2024.
Hal tersebut kata Kepala Kesbangpol Kota Lubuk Linggau, Henny Fitriyanti melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri), Safran kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya bantuan dana Parpol 25 persen lagi yang akan dicairkan pada triwulan ke-4 terdiri-dari Oktober, November dan Desember 2024 untuk Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Lubuk Linggau hasil Pileg 2024.
Pasalnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 telah berakhir pada 30 September 2024.
Sehingga bantuan keuangan Parpol pada triwulan ke-4 berdasarkan perolehan suara dari hasil Pileg 2024.
Bantuan keuangan Parpol diberikan untuk Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kota Lubuk Linggau, dihitung per suara.
Namun menurutnya nilai bantuan keuangan dana Parpol untuk saat ini masih tarif lama belum Rp 4.400 per suara.
"Nilai bantuan keuangan Parpol masih tarif lama Rp 4.400 per suara," tambahnya.
BACA JUGA:Dinas Sosial Muba Launching Bantuan BAKUL NASI, ini Manfaatnya Bagi Masyarakat
BACA JUGA:Kampanye di Dusun Linggau Warga Mengusulkan Bantuan untuk UMKM
Dijelaskannya partai yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Lubuk Linggau
1. Partai Golkar 6 kursi