75 Persen Bantuan Keuangan Parpol Diserap Parpol Hasil Pileg 2019

fFoto ilustrasi bantuan keuangan Parpol.--

 

D. Jumlah bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa waktu tahun anggaran periode berkenaan.

angka 4, dalam hal Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi/ Kabupaten/Kota memverifikasi dan memproses pencairan bantuan keuangan Partai Politik tahun 2024, maka langkah-langkah yang dilakukan sebagai berikut:

A. Tahap pertama diberikan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2019-2024 dihitung berdasarkan perolehan suara; dan

B. Tahap kedua diberikan kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota periode 2024-2029 dihitung berdasarkan perolehan suara.

Hak Partai Politik yang mendapatkan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3  diatur sebagai berikut :

A. Peresmian bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 15 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024;

B. Peresmian bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 31 pada bulan berkenaan, maka hak bantuan keuangan pada bulan dimaksud diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2019.

Angka 6, dalam hal terjadi penambahan nilai bantuan keuangan partai politik Tahun 2024 berdasarkan perhitungan secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode Tahun 2024 sampai dengan sisa waktu TA 2024, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan penambahan alokasi anggaran belanja hibah bantuan keuangan partai politik melalui mekanisme :

A). Menggunakan anggaran yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan melakukan pergeseran anggaran dan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA 2024 serta diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2024, apabila perhitungan secara proporsional atas keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode Tahun 2024 diresmikan pada saat sebelum/sesudah tahapan perubahan APBD TA 2024; atau

B). Melakukan penyesuaian alokasi anggaran dalam penyusunan perubahan APBD TA 2024, apabila perhitungan secara proporsional atas keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu periode Tahun 2024 diresmikan saat penyusunan perubahan APBD Tahun 2024. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan