UKK Imigrasi Lubuk Linggau Selektif Terbitkan Paspor, Cek Syaratnya

Selasa 05 Nov 2024 - 21:53 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID- Sejak 13 September 2024, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kota Lubuk Linggau, Jl Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti mulai beroperasi. 

Sejak saat itu, pelayanan pembuatan paspor telah diberikan untuk masyarakat. 

Yuli Prihantono Penyelia UKK Lubuk Linggau saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 5 November 2024  membenarkan hal itu.

“Ya, UKK Lubuk Linggau ini sudah melayani pembuatan paspor. Sejak 13 September 2024, sudah banyak masyarakat yang datang ke mari untuk memohon pembuatan paspor. Baik untuk keperluan belajar, kerja, umroh, wisata maupun haji,” jelas bapak yang kerap dipanggil Prihantono itu.

BACA JUGA:Biaya Buat Paspor Naik, Pengelola Travel Umroh Lubuk Linggau Angkat Bicara

BACA JUGA:Catat! Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Akan Berlaku Akhir 2024

Hanya saja, karena UKK Lubuk Linggau masih soft launching, maka dalam sehari baru maksimal 5 pemohon yang dilayani. Saat ditanya kapan akan grand opening, Prihantono belum bisa menyebut pasti tanggalnya sebab masih banyak persiapan administrasi.

“Pelayanan pembuatan paspor di UKK Lubuk Linggau Senin  sampai Jumat dari pukul 08.00 – 12.00 WIB. Bersyukurnya hampir setiap hari kuota 5 pemohon ini terpenuhi. Dan pemohon bukan hanya warga Lubuk Linggau, ada juga warga Singkut Provinsi Jambi maupun warga Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Jadi siapa saja bisa bikin paspor di  UKK Lubuk Linggau,” jelasnya.

Lantas apa saja syarat pembuatan paspor baru? 

Untuk syarat pembuatan paspor baru, kata  Prihantono, pemohon menyerahkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Visa dan Paspor? Yuk Simak Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya

“Jika yang bersangkutan membuat paspor untuk kuliah/belajar biasanya ada syarat tambahan kampus/sekolah yang akan dituju. Kemudian kalau pemohon mau umroh biasanya ada surat keterangan dari Travel Umrohnya,” jelasnya lagi.

Dalam proses penerbitan paspor, demi memberikan perlindungan, UKK Lubuk Linggau juga sangat teliti.

“Sifatnya kami bukan mempersulit pemohon. Tapi misal ada anak muda yang masih usia produktif datang ke sini untuk memohon penerbitan paspor wisata. Takutnya mereka kerja tapi unprosedurel, khawatir nanti ada apa-apa di luar negeri, maka biasanya kami tanya detail wisatanya mau ke mana,  bukti booking hotel, bawa uang berapa kunjungannya ke mana saja. Kalau tak ada juga, maka kalau yang bersangkutan masih ada orang tua kami akan minta pernyataan orang tua bahwa menyatakan anaknya ke luar negeri memang untuk wisata. Sehingga jika dikemudian hari ditemukan ada  pelanggaran hukum,  yang bersangkutan bisa kami tuntut karena memberikan keterangan tidak benar. Ada pidananya,” tegas Prihantono.

Kategori :