Tarif Baru Pembuatan Paspor Mulai Desember 2024, Segini Rincian Biayanya

Rabu 06 Nov 2024 - 10:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kabar bahwa tarif baru pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia tahun 2024.

Aturan tersebut akan berlaku pada Desember 2024, dan aturan penyesuaian tarif baru pembuatan paspor tersebut aberdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2024.

Yakni tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham yang telah ditandatangani 18 Oktober 2024 Presiden Jokowi.

Pemberlakuan dan Sosialisasi Tarif Baru

BACA JUGA:Bakauheni - Merak Berapa Tarif Baru Penyeberangannya, Segini Harga Per Golongannya

BACA JUGA:Ini Tarif Baru Jalan Tol Saat Libur Nataru

Kebijakan tarif baru pembuatan paspor ini akan mulai berlaku pada 18 Desember 2024 atau 60 hari setelah peraturan tersebut disahkan.

Maka setiap kantor imigrasi turut menyosialisasikan peraturan ini.

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan rincian tarif.

Dan mempersiapkan diri apabila hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor.

BACA JUGA:UKK Imigrasi Lubuk Linggau Selektif Terbitkan Paspor, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Sertijab Kepala UPT Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadir Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor

Berikut adalah rincian tarif baru pembuatan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024

1. Paspor Biasa Nonelektronik dengan ketentuan masa berlaku 5 tahun - Rp 350.000 per permohonan.

2. Paspor Biasa Nonelektronik dengan ketentuan masa berlaku 10 tahun - Rp 650.000 per permohonan.

BACA JUGA:Biaya Buat Paspor Naik, Pengelola Travel Umroh Lubuk Linggau Angkat Bicara

BACA JUGA:Syarat dan Biaya Bikin Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2024

Kategori :