KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kabar bahwa tarif baru pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia tahun 2024.
Aturan tersebut akan berlaku pada Desember 2024, dan aturan penyesuaian tarif baru pembuatan paspor tersebut aberdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2024.
Yakni tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham yang telah ditandatangani 18 Oktober 2024 Presiden Jokowi.
Pemberlakuan dan Sosialisasi Tarif Baru
BACA JUGA:Bakauheni - Merak Berapa Tarif Baru Penyeberangannya, Segini Harga Per Golongannya
BACA JUGA:Ini Tarif Baru Jalan Tol Saat Libur Nataru
Kebijakan tarif baru pembuatan paspor ini akan mulai berlaku pada 18 Desember 2024 atau 60 hari setelah peraturan tersebut disahkan.
Maka setiap kantor imigrasi turut menyosialisasikan peraturan ini.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan rincian tarif.
Dan mempersiapkan diri apabila hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor.
BACA JUGA:UKK Imigrasi Lubuk Linggau Selektif Terbitkan Paspor, Cek Syaratnya
Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor
Berikut adalah rincian tarif baru pembuatan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024
1. Paspor Biasa Nonelektronik dengan ketentuan masa berlaku 5 tahun - Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor Biasa Nonelektronik dengan ketentuan masa berlaku 10 tahun - Rp 650.000 per permohonan.
BACA JUGA:Biaya Buat Paspor Naik, Pengelola Travel Umroh Lubuk Linggau Angkat Bicara
BACA JUGA:Syarat dan Biaya Bikin Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2024