Tarif Baru Pembuatan Paspor Mulai Desember 2024, Segini Rincian Biayanya

Rabu 06 Nov 2024 - 10:54 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

3. Paspor Biasa Elektronik dengan ketentuan masa berlaku 5 tahun - Rp 650.000 per permohonan.

4. Paspor Biasa Elektronik dengan ketentuan masa berlaku 10 tahun - Rp 950.000 per permohonan.

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI - Rp 100.000 per permohonan.

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing - Rp 150.000 per permohonan.

BACA JUGA:Begini Cara Membuat Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:12 Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Kesempatan Perjalanan Tanpa Batasan

7. Layanan Percepatan Paspor dengan ketentuan selesai pada hari yang sama - Rp 1.000.000 per permohonan.

Selain tarif dasar tersebut, biaya untuk penggantian paspor yang hilang dan rusak tetap berlaku.

Penggantian paspor hilang dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000 per buku, sementara untuk paspor yang rusak, biaya penggantian sebesar Rp 500.000 per buku.

Relevansi dan Dampak Tarif Baru

BACA JUGA:Perubahan UU Cipta Kerja, 5 Hal yang Wajib Diketahui Pekerja

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 3 Alasan Kenapa Permohonan Pembuatan Paspor Ditolak

Tarif baru ini dirancang untuk menyesuaikan penerimaan negara dengan layanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan adanya peningkatan kualitas layanan, termasuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku yang lebih panjang.

Pemerintah berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat perlu mempersiapkan anggaran lebih besar terutama jika memilih paspor dengan masa berlaku 10 tahun atau layanan percepatan.

BACA JUGA:TKDN 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim – Gumawang secara Penuh

Kategori :